BANTAENG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesian melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melaksanakan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah Dasar (SD) sekaligus.
Dua lokasi SD tersebut yakni SD. 41 Rappoa Desa Rappoa Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng dan SD. Inpres Dampang Kelurahan Lembang Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng, Selasa (21/3/2023)
Yudha Jaya, SH dalam materinya, Menyampaikan bahwa Penyuluhan hukum ini bertujuan menekan angka kejahatan atau kriminal anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bantaeng.
BPHN Kemenkum HAM Republik Indonesia dengan program BPHN MENGASUH yakni dengan menanamkan Nilai-Nilai Hukum dan ketertiban guna mencegah kenakalan dan Kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, ini terus disebarluaskan oleh OBH/LBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI.
Lanjut Yudha Jaya, LBH. Butta toa Bantaeng yang satu-satunya di Kabupaten Bantaeng dengan predikat Terakreditasi B Kemenkum Ham akan terus melakukan Penyuluhan Hukum di sekolah baik itu SD, SMP Maupun SMA Sederajat.
Haswira, S.Pd (Guru SD. 41 Rappoa) menyambut baik kedatangan Pengacara dari LBH. Butta Toa Bantaeng.
"Terima kasih LBH. Butta Toa Bantaeng yang datang memberi pemahaman Hukum kepada murid kami dengan program BPHN Mengasuh", Ucap Haswira saat menerima Pengacara LBH. Butta Toa.
Sementara Muh. Nawir, S.Pd (Kepala SD Inpres Dampang) mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum ini sangat penting untuk anak didik kami agar terhindar dari perbuatan melawan Hukum.
Tentu dengan harapan semua elemen masyarakat di Kabupaten Bantaeng harus ambil peran dalam ikut serta menekan angka kriminal anak dibawah umur demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam bermasyarakat.(***)